Inilah Muatan Umum Yang Baru Dalam Kurikulum PAUD, SD, SMP, dan SMA


unh10Muhaka OnlinePeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.

Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.

Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas: a. Muatan umum, b. Muatan peminatan akademik, c. Muatan peminatan kejuruan, dan d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.

Lanjutkan membaca “Inilah Muatan Umum Yang Baru Dalam Kurikulum PAUD, SD, SMP, dan SMA”

Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru


Jakarta (Dikdas): Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mulai diberlakukan pada 2006, guru diberi kewenangan untuk membuat silabus pembelajaran. Dengan berbagai keterbatasan, mereka membuat silabus dengan mengambil materi pelajaran dari buku-buku teks yang mengadopsi kurikulum 1984, 1994, dan 2004. Mereka juga menentukan standar kompetensi kelulusan siswa yang diambil dari mata pelajaran.

Dalam kurikulum 2013, guru tak lagi dibebani membuat silabus. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Mohammad Nuh, DEA, hal demikian lantaran pada kurikulum 2013 kompetensi lulusan lebih dulu ditetapkan.

“Baru setelah itu prosesnya sepertinya apa, isi mata pelajarannya apa, penilaiannya seperti apa, baru disusun silabus,” ujarnya saat Jumpa Pers Akhir Tahun yang digelar di Gedung A Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat siang 28 Desember 2012. Acara dihadiri semua Pejabat Eselon I unit utama di lingkungan Kemdikbud.

Lanjutkan membaca “Kurikulum 2013 Ringankan Tugas Guru”