Inilah Muatan Umum Yang Baru Dalam Kurikulum PAUD, SD, SMP, dan SMA


unh10Muhaka OnlinePeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA. Ada sejumlah pasal menyangkut Kurikulum yang disisipkan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu dari Pasal 77A hingga Pasal 77Q.

Disebutkan dalam PP ini, bahwa Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar Kurikulum ini digunakan sebagai: a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional; b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.

Menurut PP ini, Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak; Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum; untuk pendidikan menengah terdiri atas: a. Muatan umum, b. Muatan peminatan akademik, c. Muatan peminatan kejuruan, dan d. Muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.

Lanjutkan membaca “Inilah Muatan Umum Yang Baru Dalam Kurikulum PAUD, SD, SMP, dan SMA”

PP Inilah Yang Menghapus UN Di SD Mulai Tahun Depan


pp322013Muhaka Online – Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.

Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.

Lanjutkan membaca “PP Inilah Yang Menghapus UN Di SD Mulai Tahun Depan”

Kemdikbud Bersama Komisi X DPR RI Sosialisasi Kurikulum 2013


Sambas — Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas,  Kalimantan Barat, Kemdikbud bersama   Komisi X DRR RI melakukan sosialisasi Kurikulum 2013, Sabtu, 9 Maret 2013.

Dalam sosialisasi ini, Mendikbud didampingi sejumlah pejabat Kemdikbud, sedangkan dari Komisi X DPR RI hadir Zulfadhli, dari Fraksi Golkar dan Albert Yaputra dari Fraksi Demokrat.

Di depan 300 peserta sosialisasi yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pengawas dari 17 kecamatan sekabupaten Sambas, Mendikbud menjelaskan, bahwa perbaikan kurikulum merupakan bagian dari peningkatan delapan standar nasional pendidikan.   Ada empat standar yang diperbaiki dalam Kurikulum 2013, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi.

“Kalau masyarakat memperbolehkan dilakukan perbaikan keempat standar itu, kenapa melarang perbaikan kurikulum, padahal kurikulum mencakup keempat standar tersebut,” papar M.Nuh.

Lanjutkan membaca “Kemdikbud Bersama Komisi X DPR RI Sosialisasi Kurikulum 2013”