Komisi X Setujui Anggaran Kemdikbud TA 2013


Jakarta—Komisi X DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tahun Anggaran 2013. Persetujuan anggaran ini disampaikan pada rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud pada Jumat (8/03/2013).

Sebelumnya, Kemdikbud mengirimkan surat  No. 034/MPK/KU/2013 perihal permohonan persetujuan anggaran tersebut. Surat tersebut disampaikan kepada Pimpinan Komisi X DPR RI tertanggal 7 Maret 2013 dan diterima oleh Sekretariat Komisi X DPR RI pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

Kemdikbud menyatakan, persetujuan Komisi X DPR RI merupakan persyaratan administrasi atau dokumen pendukung untuk membuka bloking Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2013 tertanggal 5 Desember 2012. Dan revisi DIPA sesuai dengan persetujuan Komisi X DPR RI tanggal 21 Desember 2012.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memblokir anggaran Kemdikbud karena belum menyerahkan persetujuan komisi terkait di DPR mengenai DIPA 2013. Dari total alokasi anggaran dalam DIPA TA 2013 sebesar Rp 73,1 triliun, sebesar Rp 62,1 triliun diblokir dan sebesar Rp 11 triliun tidak diblokir karena merupakan anggaran untuk pembayaran gaji dan kebutuhan operasional perkantoran yang harus tersedia dan dibayarkan di awal tahun.

Persyaratan administrasi atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud di atas sudah dirapatkan dan diputuskan di internal pemerintah, yang telah memenuhi aspek materialitas dan legalitas. Komisi X meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi internal pemerintah dalam merencanakan, membahas, menetapkan Keppres dan menerbitkan DIPA.***

sumber

Tinggalkan komentar