Daerah Perlu Kaji Besaran Biaya Pendidikan


Jakarta (Dikdas): Nilai satuan Bantuan Operasional Sekolah yang selama ini digulirkan dirasakan kurang memadai untuk memenuhi biaya pendidikan per siswa per tahun. Menurut sebuah penelitian yang didanai AUSAID, di Bogor, biaya pendidikan per siswa dalam kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 1,8 juta.

“Berarti BOS ini belum bisa menutupi seluruhnya untuk melakukan pendidikan gratis,” kata Dhany Hamidan Khoir, S.T., M.A, staf Subdit Program Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013.

Namun Dhany memandang kabupaten/kota harus melakukan kajian tentang besaran biaya pendidikan per siswa dalam satu tahun di daerahnya. “Kita Tim BOS Pusat sangat menunggu masukan-masukan dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk menghitung unit BOS selanjutnya,” ucapnya. Diperlukan juga kajian dan pemetaan terkait dengan bantuan siswa miskin serta riset ihwal tata kelola.

Muhammad Hartono, S.H., M.Ed., Kepala Subag. Hukum dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen Dikdas, mengakui peraturan yang ada selama ini belum sempurna namun akan terus disempurnakan. Sebab peraturan selalu terkait dengan perubahan-perubahan kebutuhan yang terjadi di tingkat sekolah, daerah, dan nasional.

Ia menilai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang ada sudah cukup komprehensif. Sayangnya, dalam monitoring ke sejumlah sekolah, ia masih menemukan buku Juknis tersimpan rapi tak tersentuh. Itulah yang membuat kepala sekolah tidak percaya diri dan takut salah dalam menggunakan dana BOS. “Sebetulnya kalau berpedoman pada Juknis, itu sudah cukup komprehensif,” tegasnya.

Filosofi BOS, tambah Hartono, adalah dana yang digunakan untuk operasional kegiatan belajar mengajar di kelas. “Pendidikan gratis sebenarnya arahnya yang penting ada kegiatan belajar mengajar dulu di kelas. Tidak ada yang lain. Tidak ada untuk bikin pagar, membenahi fisik, beli PC,” urainya.

Kendati demikian, Juknis BOS, lanjutnya, terus dikembangkan. Tim Manajemen BOS Pusat tengah menggodok peran BOS terhadap sekolah kecil, yaitu sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 80 orang. Ia menilai dengan penghitungan penerimaan BOS yaitu jumlah siswa dikali nilai satuan BOS, kebutuhan sekolah tersebut tidak mencukupi.

Guru honorer
Subagyo, S.H., anggota Pansus 30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, mengatakan salah satu persoalan yang dihadapi sekolah dalam menggunakan dana BOS adalah kurangnya alokasi pendanaan untuk guru honorer. Dulu sekolah mematok belanja pegawai—yaitu honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan—sampai 60%. Kini, setelah pemerintah mematok belanja pegawai sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima sekolah dalam setahun, sekolah kelabakan.

“Sehingga investasi ditimbulkan kembali,” ujar Subagyo. Dana investasi biasanya pungutan terhadap orangtua siswa.

Menjawab keluhan ini, Hartono menceritakan kajiannya di lapangan. Katanya, sekolah dalam membuat suatu rencana anggaran biaya, terlalu berlebihan memasukkan komponen honor. “Misalnya suatu acara hari besar agama atau nasional, mulai dari transport, honor, dan konsumsi, terlalu berlebihan nilainya.”* (Billy Antoro)

sumber

Tinggalkan komentar