Rp 220 Triliun Dana Transfer Daerah untuk Pendidikan Rawan Diselewengkan


Jakarta — Sebanyak Rp 220 Triliun dana transfer daerah untuk pendidikan rawan diselewengkan. Potensi  penyelewengan ini muncul karena kurangnya pengawasan yang dilakukan. Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud) Haryono Umar di sela-sela pelantikan pejabat Kemdikbud, di Jakarta, Jumat (8/03/2013).

Haryono mengatakan, anggaran sektor pendidikan semakin lama semakin besar. Kewenangan Itjen Kemdikbud, kata dia, hanya pada anggaran yang ada di Kemdikbud sebanyak Rp 73 triliun pada tahun ini. “Itu hanya 20 persen, yang 80 persen ada di tempat lain. Kita ingin tahu bagaimana kondisi saat ini. Kita punya kewajiban moral dana pendidikan itu betul-betul dinikmati masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” katanya.
Haryono mengatakan, hampir 70 persen dana pendidikan disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk transfer daerah. Dia menyebutkani, dana tersebut diantaranya adalah dana bagi hasil, insentif daerah, gaji guru, tunjangan guru, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus. “Ada delapan item dana dan itu yang pengawasannya kurang,” katanya.