Pemerintah Bentuk Tim Bersama Tindaklanjuti Keterlambatan Tunjangan Guru


Jakarta — Pemerintah akan membentuk tim bersama guna menindaklanjuti keterlambatan penyaluran tunjangan guru periode 2012. Pembentukan tim ini untuk mencari solusi agar dana-dana seperti ini nantinya tidak terhambat lagi penyalurannya dan jelas akuntabilitasnya.
“Telah dibahas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Masing-masing kementerian akan mengusulkan dua orang untuk dibentuk tim bersama,” kata Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar di sela-sela pelantikan pejabat di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (8/03/2013).
Haryono mengungkapkan, pada 1 Juli 2012 telah ditransfer sebanyak Rp 40 triliun dana tunjangan guru dari Kementerian Keuangan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari jumlah tersebut, kata dia, yang tersalurkan baru sebanyak Rp 30 triliun. “Artinya, masih ada Rp 10 triliun yang belum disalurkan dan itu adanya di pemerintah daerah,” katanya.
Atas temuan tersebut pihaknya kemudian melaporkan ke KPK. Dia ingin mengetahui lebih lanjut keberadaan uang tersebut dan konsekuensinya termasuk bunga dan lainnya. “Kami tidak punya kewenangan. Karena kewenangan tersebut ada di inspektorat daerah,” katanya.