PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE SURAKARTA


PPDB Online adalah sistem penerimaan peserta didik  baru secara transparan dan real ime berbasis pada teknologi informasi. Sehingga informasi dapat langsung diakses baik melalui internet maupun sms.

Seperti PPDB Online tahun lalu Kota Surakarta di tahun ini akan diikuti 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 22 Sekolah Menengah Atas (SMA) baik negeri maupun swasta.  Tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, objektif, memenuhi rasa keadilan, akuntabel pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru SMP/MTs dan SMA / MA Tahun Pelajaran 2012/2013.  Demikian menurut sumber dari webnya.

Jadwal pelaksanaan kegiatan PPDB Online Kota Surakarta akan dilaksanakan serentak 02 Juli 2012 s.d 04 Juli 2012 (2 hari).  Dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Sedangkan Pengumuman akan dibuka untuk umum tanggal 06 Juli 2012. Pendaftaran Ulang tanggal 09-10 Juli 2012 dan hari pertama sekolah tanggal 16 Juli 2012.

Jumlah sekolah yang dapat dipilih.

4 (empat) SMP/MTs, yang terdiri dari : 2 (dua) SMP/MTs Negeri, 2 (dua) SMP/MTs Swasta atau 4 (empat) SMA/MA, yang terdiri dari : 2 (dua) SMA/MA Negeri, 2 (dua) SMA/MA Swasta

Pendaftaran ditujukan pada sekolah pilihan pertama. Formulasi pilihan bebas.

Komponen penentu peringkat bagi pendaftar
SMP/MTs :

Adalah Jumlah nilai UASBN SD/MI ditambah Nilai Prestasi (bagi yang memiliki)
Bagi pendaftar dari lulusan SD/MI tahun lalu, menggunakan nilai UASBN tahun lalu;

SMA/MA :

Adalah jumlah Nilai UN SMP/ MTs ditambah Nilai Prestasi (bagi yang memiliki);
Bagi pendaftar dari lulusan SMP/MTs tahun lalu, menggunakan nilai UN tahun lalu.

Calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi kota Surakarta (penduduk luar kota) dapat diterima pada SMP/MTs dan SMA/MA di Kota Surakarta, jika  jumlah komponen nilainya lebih besar atau sama dengan nilai terendah ( Batas Bawah ) dibanding pendaftar yang diterima yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta.

Ketentuan STOPMAP :

  • Warna Merah bagi pendaftar calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah administrasi Kota Surakarta
  • Warna Kuning untuk bagi pendaftar calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasi Kota Surakarta

Berkas DOKUMEN :

  1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SD/MI /SMP/MTs dan foto copynya yang telah disahkan Kepala Sekolah atau Ijasah/ Surat Keterangan lulus SD/MI /SMP/MTs dan fotocopynya yang telah disahkan Kepala Sekolah;
  2. Dokumen Nilai Konversi Prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Surakarta dan foto copynya (bagi yang memiliki);
  3. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;
  4. Foto Copy Copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kepala kelurahan/desa setempat rangkap 2 (dua) disertai dengan menunjukan dokumen aslinya.

Dokumen kelengkapan No. 1) sampai dengan No. 4) disiapkan dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing rangkap dimasukkan dalam map yang ditentukan.

Map pertama (dokumen asli, kecuali Kartu Keluarga) untuk arsip sekolah,

Map kedua (dokumen foto copy) untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (sekolah berkewajiban mengirimkannya).

Penghargaan untuk Anak Guru

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, seorang guru yang telah bersertifikat diberikan penghargaan dalam bentuk kemudahan bagi anaknya dalam memperoleh pendidikan. Kemudahan tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Penghargaan Anak Guru yang dikonversikan dengan nilai sebesar 1,0 (satu koma nol), yang ditetapkan oleh  Kepala Dinas Dikpora Kota Surakarta.

Piagam penghargaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru hanya berlaku pada satuan pendidikan yang menjadi tempat penugasan sebagai guru tetap.

Mekanisme dan prosedur untuk memperoleh piagam penghargaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru sesuai dengan mekanisme piagam prestasi.

Syarat memperoleh piagam penghargaan kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak guru adalah :

  1. Foto copy sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh Depdiknas;
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru, dibuktikan dengan foto copy Keputusan Kepala Sekolah;
  3. Mengajar mata pelajaran dan/kelas serta satuan pendidikan yang sesuai bidang yang diampunya, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
  4. Foto Copy KTP (Guru) yang masih berlaku;
  5. Surat Keterangan melaksanakan kewajiban sebagai guru dari Kepala Sekolah;
  6. Surat Pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas, diketahui oleh Kepala Sekolah;
  7. Foto Copy Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan SK terakhir

Akses Informasi PPDB Online
Informasi PPDB Online dapat diakses secara cepat dengan melalui fasilitas internet dengan alamat : www.ppdbsolo.net dan short message service (SMS) dengan cara akses nomor berikut :

  • kirim SMS ke nomor : 3011 ( Pengguna Indosat)
  • kirim SMS ke nomor : 0856 4173 5588 (selain pengguna Indosat)