“Menjawab ketersediaan data yang sahih, Kemdikbud melakukan terobosan dengan menyediakan data pokok pendidikan (Dapodik) berbasis dalam jaringan (daring),” tutur Mendikbud. “Data sahih yang didapat adalah sebagai rujukan perumusan kebijakan dan program seperti pemberian beasiswa, dan peningkatan angka melanjutkan dari satu jenjang ke jenjang berikutnya,” tambahnya.
Untuk mendapatkan data yang sahih, maka penyusunan data tersebut dibagi dalam tiga tahap yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud, yaitu tahap pengumpulan, tahap pengelolaan, dan tahap pendayagunaan. Data-data tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, yaitu Direktorat Jenderal PAUDNI, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Setelah data tersebut dikumpulkan, maka diintegrasikan serta diverifikasi dan validasi oleh PDSP.
Lanjutkan membaca “Dapodik Sebagai Rujukan Perumusan Kebijakan dan Program”